Hukum  

Terungkap, Setiap Web Judi Online Harus Setor Rp24 Juta Per Bulan ke Pegawai Kemkomdigi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (15/11/2024).

JAKARTA, Cinews.id – Setelah pihak kepolisian berhasil menangkap sosok yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial HE, terungkap, para pemilik situs judi online (judol) disebut menyetor uang hingga Rp24 juta per bulan untuk setiap situs web.

Setoran itu agar situs judi terhindar dari pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan HE, yang berperan sebagai bandar sekaligus agen, ia mengaku membayar biaya setoran antara Rp23 juta hingga Rp24 juta per situs web setiap bulannya kepada Kemkomdigi.

“Biaya yang disetorkan berkisar antara Rp23 juta hingga Rp24 juta per web, per bulan,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).

Ade Ary menambahkan, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan yang diberikan oleh HE. Menurutnya, kasus ini masih dalam tahap pengembangan.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam dengan prinsip kehati-hatian. Proses pendalaman masih terus berjalan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menangkap HE, yang merupakan DPO terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemkominfo. HE ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (15/11/2024) dini hari.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *