Hukum  

Kalah Praperadilan, KPK Pastikan Akan Terus Mengusut Kasus Suap Tiga Proyek di Kasel

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto.

JAKARTA, Cinews.id – Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan,  meskipun Sahbirin Noor mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimatan Selatan (Kalsel), KPK akan terus mengusut kasus suap tiga proyek di Kasel.

“Proses hukum tidak terganggu bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri itu sama sekali tidak mengganggu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu (16/11/2024).

Menurut Tessa, KPK bakal berhati-hati saat menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka untuk kedua kalinya, Saat ini KPK masih menunggu salinan praperadilan untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

“Bila KPK mau menerbitkan sprindik baru lagi, supaya tidak ada celah permasalahan nanti di kemudian hari, kita harus proper dan detail,” jelas Tessa.

Karenanya, KPK tidak mau menetapkan Sahbirin sebagai tersangka sebelum salinan praperadilan didapat. Pertimbangan hakim bakal dipelajari secara menyeluruh.

“Akan dilihat pertimbangan-pertimbangannya segala macam, mungkin ada teman-teman yang beredar, tapi tentunya secara lembaga harus benar-benar resmi menerima dari pengadilan, dan setelah itu baru dilihat pertimbangan-pertimbangan apa sehingga nanti ke depan, apabila akan diterbitkan, tidak ada masalah lagi,” ujar Tessa.

Tessa memastikan, Sahbirin tidak bisa lari dari status penerima suap dengan dalih bukan penyelenggara negara lagi setelah mundur dari jabatannya. Sebab, transaksi rasuahnya terjadi saat dia masih berkuasa.

“Tindakan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggara negara. Jadi, bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, karena sudah terjadi perbuatan tersebut,” tegas Tessa.

Di beritakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Status tersangka untuknya dalam kasus suap tiga proyek dicabut.

“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *