JAKARTA, cinews.id – juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaris Tania menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. Penahanannya tergantung aba-aba penyidik.
“Bahwa penahanan itu ada alasan subjektif dan objektif, dan itu yang menentukan tentunya adalah penyidik,” kata Tessa di Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Tessa menjelaskan cuma penyidik yang mengetahui kebutuhan proses penyidikan untuk menahan tersangka. Pertimbangannya didasari atas aturan hukum yang berlaku.
“Apakah penyidik mengkhawatirkan bahwa yang bersangkutan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi-saksi yang lain,” ucap Tessa.
Penahanan juga tidak bisa dilakukan atas desakan publik. Terbilang, Dayang Donna saat ini tengah menyalonkan diri sebagai calon wakil bupati Penajam Paser Utara (PPU).
KPK cuma mengimbau masyarakat PPU bijak menentukan pilihan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Tindakan Lembaga Antirasuah tidak bisa lebih dari imbauan karena tidak boleh masuk ke ranah politik.
“Jadi, KPK tidak akan masuk di ranah politik, kita hanya bisa mengimbau, silakan mengambil informasi sebanyak-banyaknya, silakan mengambil data sebanyak-banyaknya, dan pilih lah calon saudara yang memang untuk saudara itu adalah yang terbaik,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK memeriksa Dayang Donna Walfiaries Tania terkait kasus dugaan suap terkait IUP di Kaltim beberapa waktu lalu. Dia ternyata memiliki hubungan keluarga dengan Awang Faroek Ishak.
“Ya, ini masih keluarga. Jadi, kami tidak (memeriksa) dalam posisi sebagai Ketua Kadin ya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2024.
KPK menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan rasuah terkait IUP di Kaltim yakni AFI, DDWT, dan ROC. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu dari mereka adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Perkara itu naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status cegah untuk para tersangka itu.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.