JEPARA, cinews.id – Bawaslu menyatakan ada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jepara, Jawa Tengah, diduga melanggar Etik, karena mendeklarasikan dukungan kepada salah satu bakal calon kepala daerah.
Dalam foto yang beredar, terlihat bakal calon bupati Witiarso Utomo berbaris dengan sejumlah ASN sembari berpose jari membentuk huruf W.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara, Sridana Paminta, menerangkan penanganannya di ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Ranahnya Bawaslu. Kami menunggu rekomendasi, sudah ada edaran dari Pak Bupati tanggal 8 Agustus 2024 mengenai netralitas ASN,” papar Sridana, Senin (16/9/2024).
Di dalam foto, ada 6 ASN yang ikut berdampingan dengan Witarso, adalah :
- Hadi Sarwoko selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara sekaligus Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Jepara;
- Suhadi selaku Kepala Puskesmas Karimunjawa;
- Moh Eko Udyyono selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud);
- R Eko Sulistyono selaku Camat Pakisaji.
- Arif Junaidi selaku Manajer Pantai Bandengan, Hadi Wibowo sebagai salah satu subkor di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK),
- Iman Bagus selaku Subkor Rehabilitasi Sosial di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades).
- Noor Fitrianto selaku tenaga harian lepas di Dinsospermades.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, mengatakan tengah menunggu informasi mengenai dugaan keterlibatan ASN yang berfoto bersama salah satu bakal calon bupati agar dapat diproses.
“Belum ada informasi awal. Ini menunggu info,” kata dia.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.