KPK Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatra

JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa dua saksi dalami proses pendanaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) pada Kamis, (15/8/2024) kemarin.

“Penyidik mendalami perihal pola pendanaan pengadaan lahan JTTS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/8/2024).

Adapun dua saksi yang dipanggil itu merupakan pihak dari PT Hutama Karya (Persero). Mereka adalah M. Rizal Sutjipto (MRS) selaku eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol dan pegawai bernama Muhammad Ihsan.

Sebenarnya, penyidik komisi antirasuah juga memanggil satu saksi lain dari perusahaan pelat merah itu tapi tak hadir. Dia adalah Koentjoro selaku Direktur Operasi III PT Hutama Karya (Persero).

“Saksi KTR penjadwalan ulang,” tegas Tessa.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera. Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan karena membuat negara merugi hingga belasan miliar rupiah.

Mereka adalah eks Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo; Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto, dan Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

Dalam kasus ini, KPK sudah menyita 54 bidang tanah dengan luas 622.233 meter persegi. Upaya paksa ini dilakukan pada 22 Mei lalu.

Adapun rincian 54 bidang tanah yang disita, 32 di antaranya berada di Desa Bakauheni, Lampung Selatan dengan luas 436.305 meter persegi. Sementara sisanya berada di Desa Canggu, Lampung Selatan yang luasnya mencapai 185.928 meter persegi.

Tap to unmuted
Play


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *