JAKARTA, cinews.id – Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sudah dimulai pada Rabu (14/8/2034). Dalam sidang tersebut pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan kalau Sandra Dewi dituding ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut sejumlah Rp1,3 miliar.
Dalam keterangannya, uang yang diterima Sandra Dewi digunakan untuk membeli 88 tas mewah, melunasi rumah di The Pakono House Jakarta Selatan, serta mentransfer sejumlah uang ke sanak saudara sebagai hadiah atau kado serta untuk membeli perhiasan sebanyak 141 buah.
“(Harvey) mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Melihat hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menuturkan kalau Sandra Dewi bisa ikut dipanggil dan diperiksa dalam sidang kasus dugaan korupsi sang suami.
“Tentu para saksi yang ada dalam berkas perkara akan dihadapkan ke depan persidangan,” jelas Harli Siregar kepada awak media, Rabu (14/8/2024).
Bukan hanya dihadirkan, tudingan ini nantinya akan diperiksa lebih dalam pada saat persidangan pada saat JPU dan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan melakukan pembuktian terhadap setiap dakwaan.
“Di situlah semua terbuka dari keterangan saksi-saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, hingga saatnya Majelis Hakim membuat keputusan,” jelas Harli Siregar.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.