Hukum  

Cari Bukti Kasus Suap Hibah, Hari ini Penyidik KPK Menggeledah Kantor Gubernur Jatim

JAKARTA, cinews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) hari ini, Jumat (16/8/2024), dalam penggeladahan itu, Penyidik mencari bukti kasus dugaan suap dana hibah.

“Benar ada kegiatan penggeledahan KPK di Pemprov Jatim terkait perkara dana hibah,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (16/8/2024).

Tessa belum memerinci ruangan yang disambangi penyidik, di Kantor Pemprov Jatim. Pencarian barang bukti tengah dilakukan.

“Sementara itu saja yang bisa dikonfirmasi saat ini dari penyidiknya,” ucap Tessa.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi. Sebanyak tiga tersangka penerima, berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita. Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights