JAKARTA cinews.id – Massa dari Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menggeruduk Gedung Kejaksaaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta pada Senin (15/7/2024).
Massa menggelar aksi demo menuntut Kejagung RI untuk serius menindak kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir yang diduga kuat melibatkan mantan Bupati Rapidin Simbolon.
“Kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir yang diduga kuat melibatkan mantan Bupati Rapidin Simbolon patut dicurigai tak pernah seriusi oleh kejaksaan,” kata Peneliti LSAK, Ahmad Aron Hariri kepada awak media, Jakarta, Senin (15/7/2024).
“Padahal, dugaan keterlibatan Rapidin telah terungkap jelas sebagai fakta sidang di Mahkamah Agung,” sambungnya.
Ahmad menuturkan kasus korupsi ini bermula dari kasus penyalahgunaan dana bantuan tak terduga (BTT) penanggulangan bencana non alam Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Samosir.
Menurutnya kasus ini telah menjerat mantan Sekda Jabiat Sagala yang terbukti hingga tingkat Mahkamah Agung dengan vonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Pasalnya, dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi.
“Bukti-bukti permulaan yang dijelaskan dalam putusan tersebut membuktikan bahwa bukti-bukti awal untuk menyeret keterlibatitan Bupati Rapidin Simbolon,” katanya.
Ahmad menjelaskan bahwa kasus itu betul-betul mandeg usai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utaara dinilai tak menuntaskannya.
Sebabnya, LSAK mendesak agar Kejagung segera mengambil alih dan menuntaskan kasus tersebut.
Kata Ahmad, pihak kejaksaan semestinya tak tebang pilih dalam pemberantasan kasus korupsi.
“Bila Kejagung tidak segera menindaklanjuti kasus ini, kami juga telah bersiap melaporkan hal ini kepada Komisi Kejaksaan (Komjak),” katanya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.