JAKARTA, cinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kepemilikan pesawat tersangka korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Harvey Moeis (HM). Penelusuran melalui pemeriksaan istrinya, Sandra Dewi, pada Rabu (15/5/2024).
“Penelusuran tersebut juga meliputi ada rumor tentang pesawat yang dimiliki oleh tersangka HM itu sampai saat ini masih kita telusuri dan masih kita uji kebenarannya,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi kepada wartawan dikutip Kamis (16/5/2024).
Penyidik Kejaksaan Agung juga mendalami perjanjian pranikah yang diduga disepakati Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Khususnya, terkait untuk memastikan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis sebelum atau setelah pernikahan.
“Sehingga, itu harus kita klarifikasi semua terkait dengan peristiwa pidana ini, itu harus kita klarifikasi semua dalam rangka menghindari adanya kesalahan,” ujar Kuntadi.
Penyidikan juga difokuskan pada tindak pidana pencucian uang (TPPU). Beberapa saksi adalah istri dari tersangka yang telah ditetapkan, termasuk artis Sandra Dewi.
Sandra Dewi dicecar 10 jam guna menelusuri dan memastikan aset-aset yang dimiliki para tersangka maupun yang diatasnamakan istri-istri para tersangka. Apakah aset terkait tindak pidana korupsi atau tidak.
“Sebagaimana kita ketahui saudara SD juga memiliki penghasilan sebagai artis, disitu juga kita akan menguji. Kita sudah punya data berapa tahun belakangan, berapa penghasilan yang bersangkutan dan kita uji apakah harta-harta yang dia miliki apakah pantas atau wajar dengan aset yang dia miliki. Tujuannya demikian,” pungkas Kuntadi.
Kejagung menetapkan Harvey Moeis (HM) dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Ada juga 14 orang lain yang sudah ditetapkan tersangka.
Perekonomian negara ditaksir merugi hingga Rp271 triliun akibat ulah para tersangka. Sementara itu, kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.
Berikut ini daftar para tersangka korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022,:
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
- MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
- Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
- Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
- Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
- Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
- Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
- Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE
- Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
- Toni Tamsil alias Akhir (TT), tersangka perintangan penyidikan.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.