Pemerintah Hapus Utang UMKM Rp 15,5 Triliun, Ini Syarat dan Siapa yang Berhak

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.

Jakarta, CINEWS.ID – Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan, bahwa sekitar satu juta pelaku UMKM akan mendapat penghapusan utang dengan total nilai fantastis mencapai Rp 15,5 triliun.

Penghapusan ini akan dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI sebagai bagian dari program besar pemerintah.

“Isu anggaran untuk penghapusan piutang sudah tidak jadi persoalan,” ujar Maman dalam konferensi pers di SME Tower, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

Keputusan tersebut telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank-bank milik negara atau Himbara.

Maman menjelaskan bahwa proses administrasi kini sedang berjalan. Namun, ada satu tahap penting yang masih menunggu: persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Para direksi bank Himbara yang baru diangkat harus terlebih dahulu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelum bisa menandatangani keputusan-keputusan finansial terkait kebijakan ini.

“Jadi kita tinggal tunggu tanggal mainnya. Proses ini sedang berlangsung, dan kita doakan berjalan lancar,” ujar Maman.

Langkah penghapusan kredit macet ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024 lalu.

Peraturan tersebut menjadi tonggak penting karena mengatur penghapusan piutang macet UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

Melalui skema penghapustagihan, bank milik negara maupun swasta tidak lagi bisa menagih utang setelah dilakukan penghapusbukuan, yaitu penghapusan piutang dari laporan keuangan bank.

Namun, penghapusan ini tidak sembarangan. Hanya debitur yang telah mengalami gagal bayar meski sudah mendapat upaya restrukturisasi yang berhak menerima fasilitas ini. Selain itu, utang tersebut minimal harus berusia lima tahun sejak dinyatakan macet.

Sebagai contoh, utang yang telah dihapus bukunya pada 21 Januari 2018 kini dapat dihapus secara penuh oleh bank. Sementara itu, utang yang belum genap lima tahun tidak memenuhi syarat penghapusan.

Dalam beleid ini juga diatur batas maksimal penghapusan kredit: Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk individu.

Pemerintah berharap langkah ini memberi nafas segar bagi sektor produktif, terutama bagi petani dan nelayan.

Presiden Prabowo menekankan pentingnya program ini dalam mendorong kemandirian ekonomi pelaku usaha kecil.

“Kami ingin mereka bisa melanjutkan usaha mereka dengan tenang, tanpa beban masa lalu,” ujar Prabowo.

Tidak Semua UMKM Dapat Fasilitas Penghapusan Utang

Menteri Maman juga menegaskan bahwa tidak semua pelaku UMKM akan mendapat fasilitas ini.

Hanya mereka yang sudah benar-benar tidak mampu membayar dan memiliki catatan kredit bermasalah selama bertahun-tahun yang akan dibebaskan dari utangnya.

“Rata-rata utangnya sudah macet sejak 10 tahun lalu,” ungkapnya.

Bagi pelaku UMKM yang dinilai masih mampu melanjutkan cicilan atau memiliki potensi usaha yang baik, skema penghapusan tidak akan diberlakukan.

Kebijakan ini menjadi simbol nyata keberpihakan negara kepada sektor UMKM—tulang punggung ekonomi nasional—yang selama ini terus berjuang, terutama di sektor-sektor strategis seperti pertanian dan kelautan.