Otoritas Singapura Meminta Dokumen Tambahan Untuk Pemulangan Paulus Tannos

Paulus Tannos.

Jakarta, CINEWS.ID – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas soal otoritas Singapura meminta dokumen tambahan untuk memulangkan buronannya di kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) Paulus Tannos.

Dimana sebelumnya Menkum mengatakan, dokumen tambahan itu berupa pernyataan tertulis di bawah sumpah atau affidavit.

“(Dokumen yang diminta dari otoritas Singapura, red) affidavit dari KPK atau pernyataan tertulis di bawah sumpah,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).

Tessa menyebut penyidik tidak membuka lebih lanjut terkait pernyataan apa yang harus ditambahkan. Tapi, dia memastikan dokumen tersebut akan segera dibereskan sehingga proses ekstradisi Paulus Tannos tidak terganggu.

Adapun Supratman mengatakan, otoritas Singapura butuh dokumen tambahan untuk memulangkan Paulus Tannos. Permintaan ini sedang dilakukan Tim Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang terus berkoordinasi dengan KPK.

“Insyaallah dalam sebelum 30 April ini, dokumen tersebut akan segera dikirim. OPHI dalam hal ini setiap saat berkomunikasi dengan KPK,” kata Supratman kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

“Dokumennya seperti apa, tanyakan ke KPK,” sambung Supratman.

Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura akhirnya ditangkap otoritas Singapura setelah masuk daftar pencarian orang sejak 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019.

Ketika itu dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tiga orang lainnya, yakni Isnu Edhi Wijaya selaku mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI); anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani; dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Dalam pemulangan lewat proses ekstradisi sejumlah berkas yang dibutuhkan di antaranya surat permintaan dari Menteri Hukum; sertifikat legalisasi; identitas; resume hingga surat dari Jaksa Agung. Seluruhnya sudah dipenuhi baik oleh Kementerian Hukum, KPK maupun Kejaksaan Agung.