Kutai, CINEWS.ID – Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), baru-baru ini menuai sorotan publik, hal itu lantaran dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, beberapa ASN tampak asyik berjoget sambil menghamburkan uang dan meminum minuman keras (miras) di dalam kantor mereka pada sekitar bulan Desember 2024.
Aksi tak terpuji yang dilakukan oleh para ASN itu jelas mencoreng citra profesionalisme birokrasi pemerintahan yang semestinya menjadi contoh bagi masyarakat.
Dalam cuplikan video yang beredar viral tersebut, nampak pemandangan yang cukup memprihatinkan, dan itu terjadi di tengah suasana kantor yang seharusnya menjadi tempat bekerja dan mengabdi kepada negara.
Dalam rekaman video yang dilihat, Ahad (16/2/2025), nampak beberapa ASN berpakaian dinas, dengan semangat berjoget, seakan melupakan tugas utama mereka sebagai pelayan publik. Selain itu, uang yang tampaknya merupakan saweran ditaburkan di atas meja dan lantai, sementara sejumlah botol miras terlihat dalam tayangan itu, memperlihatkan betapa tidak terkontrolnya perilaku mereka saat itu.
Perilaku yang mencerminkan kedisiplinan yang buruk ini langsung mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan.
Masyarakat dan pihak-pihak yang peduli akan citra aparatur sipil negara (ASN) mempertanyakan apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran etik dan disiplin yang seharusnya ditindak dengan tegas.
Bahkan, beberapa pihak menyebutkan bahwa jika memang pegawai tersebut terbukti terlibat dalam tindakan yang melanggar aturan, maka mereka layak mendapat sanksi yang tegas.
Merujuk Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka jelas perilaku seperti itu bertentangan dengan kode etik dan disiplin.
ASN seharusnya menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, dan tidak melakukan tindakan yang merusak citra pemerintahan.
Maka, Tindakan ini jelas tidak pantas dilakukan oleh seorang ASN. Selain melanggar disiplin kerja, ini juga merusak etika dan citra profesionalisme yang seharusnya ditampilkan seorang abdi negara.
Pelanggaran seperti ini seharusnya mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang, baik dari instansi yang bersangkutan maupun pemerintah daerah.
Bupati Kutai Timur, sebagai pemimpin daerah, perlu segera melakukan evaluasi terhadap perilaku ASN di lingkup kerjanya dan menegakkan aturan yang berlaku.
Selain itu, pihak Inspektorat Kabupaten Kutai Timur harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kejadian tersebut dan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kutai Timur pun belum memberikan pernyataan resmi mengenai insiden tersebut, namun harapannya mereka dapat segera memberikan klarifikasi.
Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan agar sanksi tegas diberikan bagi para pelaku yang terlibat.
Perilaku ASN yang menampilkan sikap tidak profesional seperti ini tentu sangat bertentangan dengan prinsip kerja pemerintah yang seharusnya mengutamakan kejujuran, integritas, serta pelayanan yang baik kepada masyarakat. Pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat perlu diterapkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.
Sejatinya, ASN adalah abdi negara yang menjadi contoh dalam bertindak dan berperilaku. Dengan demikian, tindakan yang tidak pantas seperti yang terjadi di Dinas PUPR Kutai Timur harus menjadi perhatian serius agar tidak merusak reputasi birokrasi pemerintahan yang ada.