Denpasar, CINEWS.ID – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berhasil mengamankan Muhammad Khairuddin, seorang buronan (DPO) kasus korupsi. Penangkapan dilakukan pada hari ini, Ahad (16/2/2025), pukul 15.15 WITA di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Diketahui, Muhammad Khairuddin, yang menjabat sebagai Direktur PT Batu Gunung Haruyan, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Ia dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 240 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 November 2015 atas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta kepada Muhammad Khairuddin. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp917,6 juta.
Saat diamankan, Muhammad Khairuddin bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Selanjutnya, ia dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk menjalani eksekusi.