Ombudsman Mendesak KKP Untuk Segera Membongkar Pagar Laut di Pesisir Tangerang

Foto pagar di pesisir pantai Kabupaten Tangerang.

TANGERANG, Cinews.id – Keberadaannya dinilai merugikan ribuan nelayan setempat dan mengganggu akses mereka untuk mencari nafkah, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera membongkar pagar laut ilegal sepanjang 30,16 km yang terpasang di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

Desakan ini disampaikan Yeka usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pemagaran laut di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu.(15/1/2025).

Dalam sidak tersebut, Ombudsman turut mengundang berbagai pihak terkait, termasuk KKP, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Pemerintah Provinsi Banten untuk memberikan keterangan langsung.

“Dari keterangan pihak KKP, sudah jelas bahwa pemagaran ini tanpa izin. Oleh karena itu, kami mendesak KKP untuk segera membongkar pagar tersebut, karena sudah merugikan nelayan,” kata Yeka dalam keterangan yang diterima, Kamis (16/1/2025).

Ombudsman RI mengkritik masalah pelayanan publik, terutama terkait akses nelayan yang terganggu untuk mencari nafkah di laut. Yeka memperkirakan kerugian yang dialami nelayan dalam lima bulan terakhir dapat mencapai sekitar Rp 9 miliar.

Ombudsman juga akan terus memantau tindak lanjut dari KKP terkait dengan percepatan pembongkaran pagar laut ilegal di wilayah Banten.

“Pagar laut ini sudah ada sejak Agustus 2024, dan tidak seharusnya membutuhkan waktu 20 hari untuk dibongkar. Namun, memang diperlukan persiapan sumber daya untuk pelaksanaan pembongkaran,” tambahnya.

Yeka mengungkapkan bahwa Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, yang dipimpin oleh Fadli Afriadi, sedang melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terkait masalah ini. Tak menutup kemungkinan, Ombudsman juga akan memanggil pihak-pihak terkait guna merampungkan hasil investigasi.

Terkait klaim bahwa pemagaran laut tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), Yeka menegaskan bahwa berdasarkan keterangan Kemenko Bidang Perekonomian, hal tersebut tidak benar.

Ombudsman juga telah meminta klarifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa tidak ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pemanfaatan ruang laut tersebut.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan bahwa lokasi pemagaran laut tersebut tidak memiliki dokumen hak apapun, sehingga statusnya masih berada di bawah penguasaan negara.

“Jika ini ilegal, tentu ada potensi pidana. Oleh karena itu, peran aparat penegak hukum sangat diperlukan. Namun, Ombudsman lebih menyoroti masalah pelayanan publik yang terganggu,” tegas Yeka.

Dia berharap, dalam 1-2 pekan ke depan, masalah pagar laut di Banten dapat diselesaikan agar nelayan dapat kembali beraktivitas seperti sebelumnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, juga mengingatkan kembali tentang dampak kerugian yang ditimbulkan oleh pembangunan pagar laut tersebut, terutama bagi nelayan, petambak, dan masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup di pesisir laut.

“Tindakan tegas dan terukur dari kementerian dan instansi terkait sangat dibutuhkan untuk segera menuntaskan masalah pagar laut ilegal ini. Selain untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi masyarakat, tindakan ini juga penting untuk memulihkan kepercayaan publik bahwa negara hadir untuk melindungi dan melayani warganya,” tandas Fadli.