Hukum  

KPK Periksa Hakim MK Ridwan Mansyur Sebagai Saksi Kasus Suap Hasbi Hasan

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur usai diperiksa KPK pada hari ini, Kamis (16/1/2025).

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur sebagai saksi kasus suap yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

“Cuma memberi keterangan, sudah selesai. Menjadi sebagai saksi,” ungkap Ridwan kepada wartawan di lokasi.

Menurut sumber Cinews.id, menyebut Ridwan diperiksa terkait kasus suap yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Sementara saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika tidak memerinci soal pemeriksaan itu. Tapi, dia membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ridwan.

“Diperiksa sebagai saksi,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara lainnya di MA. Dia terjerat bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna.

Selain itu, KPK mengembangkan kasus suap pengurusan perkara itu ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski belum dirinci tapi informasinya ada tiga tersangka, yakni Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang juga merupakan kakak kandung Windy.

Adapun Hasbi sudah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan harus membayar denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara.

Dia terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA bersama bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto

Dalam kasus ini, Dadan Tri Yudianto hukumannya diperberat PT DKI Jakarta menjadi sembilan tahun penjara dari sebelumnya lima tahun. Ia diharuskan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar subsider tiga tahun penjara.