Sebut Munaslub Ilegal, Kadin Kubu Arsjad Rasjid Bakal Lapor Jokowi-Prabowo

JAKARTA, cinews.id – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di bawah Ketua Umum (Ketum) Arsjad Rasjid menegaskan kegiatan Munaslub yang diselenggarakan di St Regis, Jakarta pada Sabtu (14/9/2024) dan mengangkat Anindya Bakrie sebagai ketua berstatus ilegal.

Menurut WKU Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K. Haryanto mengatakan, bahwa pihaknya menyatakan Munaslub kemarin ilegal karena dijalankan tidak sesuai aturan hukum.

“Kita sadari cacat hukum luar biasa dalam pelaksanaan Munaslub berdasarkan AD/ART dikatakan Munaslub diselenggarakan di luar jadwal Munas untuk diminta pertanggungjawaban Dewan Pengawas (Dewas),” kata Dhaniswara, dalam konferensi pers, Ahad (15/9/2024).

Dia pun menuding adanya pelanggaran AD/ART dan penyelewengan perbendaharaan organisasi dalam Munaslub kemarin sehingga keputusan Munas tidak terlaksana.

“Kalaupun dirasakan ada aturan yg dilanggar dan tidak berfungsinya Dewan Pengurus maka perlu peringatan dulu. Kalau diabaikan beri peringatan. Kalau diabaikan baru,” tegasnya. Dengan demikian, semua harus ada mekanisme yang dilewati.

Dalam kesempatan yang sama, Arsjad Rasjid memastikan melakukan tindakan indisipliner terhadap individu atau kelompok yang terlibat dalam Munaslub kemarin.

“Selanjutnya kami ambil langkah hukum untuk menjaga integritas organisasi,” tegas Arsjad.

Arsjad menambahkan dewan pengurus tengah melakukan investigasi atas pelanggaran AD/ART. Dari penyelidikan sementara, dia yakin akan terungkap bukti-bukti sah dalam bentuk dokumen terkait dengan Munaslub, termasuk keterlibatan individu maupun kelompok.

“Kami akan ambil tindakan disipliner memastikan Kadin adalah rumah semua,” ujarnya.

Arsjad Rasjid pun meminta pemerintah juga ikut turun tangan untuk menyelesaikan sengketa posisi Ketua Umum Kadin, Menyusul adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub Kadin Indonesia pada Sabtu (14/9/2024), lalu yang memilih Anindya Bakrie sebagai ketua Kadin baru.

Arsjad mengaku bakal berkomunikasi dengan presiden Joko Widodo maupun presiden terpilih Prabowo Subianto, mengenai mengenai permasalahan ini, baik status Keputusan Presiden terkait AD/ART Kadin yang baru maupun adanya Munaslub ini.

“Bukan cuma masalah status Keppres-nya, tapi tetap kita berjalan seperti biasa saja, bahwa ada kejadian yang terjadi Munaslub ilegal ini akan kami laporkan. Kita harus berdiri dalam konteks hukum Undang-Undang Governance Kadin Indonesia,” kata Arsjad, usai Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/9/2024).

Saat ditanya apakah membutuhkan Keputusan Presiden (Keppres) baru untuk penetapan Ketua Umum Kadin yang baru, Arsjad mengatakan itu tergantung dari pemerintah.

“Itu balik-balik lagi terserah pemerintah. Namun satu proses yang harus dilakukan misalnya waktu itu terjadi itu kami memberikan semua itu kepada pemerintah,”

Arsjad menjelaskan pada proses pemilihannya waktu itu, juga melewati serangkaian proses hingga verifikasi. Melalui Keputusan bersama pada Munas Kadin, yang hasilnya diberikan kepada pemerintah.

“Makanya kami memohon sebesarnya kepada pemerintah untuk turun tangan ikut menyelesaikan, karena kami bagian dari mitra strategis pemerintah. Dan di situ dalam Undang-Undang kadin itu bagian dari pengawasan, itu ada di Undang-Undang,” katanya.

Melansir keterangan resmi, Arsjad merupakan ketua umum Kadin Indonesia yang terpilih periode 2021 – 2026, yang ditegaskan dalam Keppres Nomor 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin. Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *