Legalitas Yaga Yingde Group Diragukan, Pemerintah di Minta Turun Tangan

BALAM, cinews.id – Pada awal tahun 2024 muncul sebuah perusahaan bernama Yaga Yingde Group (YYG) yang mengklaim berpusat di Amerika dan didirikan oleh Soeharto Reddy, dimana pada awal kemunculan perusahaan itu ramai jadi pemberitaan di banyak media dan jadi sorotan di media sosial (medsos) lantaran gebrakannya yang tak hanya sekedar memberikan dana bantuan pendidikan bagi siswa miskin tapi juga merekrut secara besar-besaran anggota untuk di jadikan tim penyalur bantuan.

Lantaran nilai positif  kegiatan sosial kemanusiaannya itu, banyak masyarakat Indonesia berbondong-bondong mendaftarkan diri untuk direkrut.

Menurut informasi yang di dapat cinews.id, sudah mencapai ribuan orang yang tergabung di seluruh Indonesia.

Bagi anggota yang sudah bergabung di wajibkan untuk membentuk banyak tim, mulai dari B1 hingga B12, C1 hingga C12, dan D1 hingga D12. Skema ini mirip dengan sistem multi level marketing (MLM), dengan janji akan me dapatkan honor sebesar Rp220 Ribu per anggota dan Rp440 Ribu untuk ketua tim serta Rp1,5 juta untuk pembina tim.

Selanjutnya, jika satu pembina berhasil membentuk 10 tim, maka pembina tersebut akan mendapatkan honor sebesar Rp1,5 juta per tim, atau total Rp15 juta. Semua ini diklaim tanpa biaya pendaftaran.


Baca juga :

Muncul Polemik di Internal Yaga Yingde Group, Banyak yang Menduga Wajah Baru Skema Ponzi

Kejanggalan Yaga Yingde Group Mulai Terungkap, Mulai Dari Legalitas Hingga Skema Ponzi

Ada pun bantuan pendidikan yang di janjikan oleh para mentor yang mengaku utusan Yaga Yingde Group adalah berupa uang Rp1 juta per bulan untuk siswa SD, Rp1,5 juta per bulan untuk siswa SMP, dan Rp2 juta per bulan untuk siswa SMA.

Namun dari sejak proses perekrutan anggota dan pelaksanaan kegiatan tim terdapat banyak kejanggalan-kejanggalan yang membuat kecurigaan berbagai pihak terkait legalitas perusahaan Yaga Yingde Group ini semakin kuat.

Yang pertama, dalam semua perekrutan anggota dan pembentukan Tim tidak adanya perjanjian kerjasama yang mengikat dan sah menurut perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kedua, dalam setiap pelaksanaan kegiatan tidak adanya surat tugas dari perusahaan sebagai penjamin dan payung hukum yang sah menurut peraturan di Indonesia.

Ketiga, anggaran perekrutan dan kegiatan Tim lebih besar dari donasi yang diberikan untuk siswa miskin.

Keempat, seluruh anggota di arahkan untuk berinvestasi pada perusahaan Amerika Buffalo.inc melalui aplikasi Smart Energy yang diduga skema ponzi, juga kegiatan keuangan di aplikasi tersebut tidak di awasi oleh lembaga keuangan yang sah di Indonesia yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terakhir, dari informasi yang di dapat cinews.id, para pihak yang mengaku dari Yaga Yingde Group (YYG) tidak dapat menunjukan legalitas perusahaan juga tidak pernah mempublikasikan bukti keberadaan kantor pusat mereka.

Namun hingga sebegitu ramainya pemberitaan dan perbincangan di media sosial (sosmed) belum ada pernyataan resmi dari Lembaga pemerintah Indonesia terkait mengenai legalitas kegiatan perusahaan Yaga Yingde Group.

M. Ibnu Ferry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights