Jakarta, cinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022. Pemeriksaan saksi untuk penyidikan perkara tersangka HN selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UPBBLM) PT Antam periode 2011-2013.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis (15/8/2024).
Adapun keenam saksi itu ialah HA selaku Komite Audit PT Antam Tbk periode 2012-2022, PRW selaku General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk periode April 2022 sampai saat ini, YP selaku Operational Lead Specialist PT Antam Tbk/Vice President Precious Metal Sales & Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UPBBLM).
Lalu, ET selaku Petugas Bank Mandiri, YSE selaku Petugas Bank Mandiri. Kemudia, DRS selaku Mantan Manager Refinery UBPP LM PT Antam Tbk.
Pemeriksaan saksi dilakukan hari ini. Namun, hasil pemeriksaan tak dibeberkan karena masuk materi penyidikan.
“Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 atas nama tersangka HN dan kawan-kawan,” ungkap Harli.
Pemeriksaan saksi ini terus dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Sebanyak lima saksi diperiksa Korps Adhyaksa pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Kejagung menetapkan 13 tersangka dalam kasus korupsi logam mulia (LM) PT Antam Tbk ini. Enam di antaranya merupakan General Manager (GM) UBPPLM PT Antam periode 2010-2021.
Keenam tersangka itu antara lain TK (perempuan) selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2010-2011, HN selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2011-2013, DM selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2013-2017. Lalu, AHA selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2017-2019, MA selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2019-2021, dan ID selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2021-2022.
Keenam tersangka menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur, di mana seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Mereka malah melawan hukum dan tanpa kewenangan melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam.
Akibat perbuatan para tersangka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Emas itu diedarkan di pasar secara bersamaan dengan Logam Mulia produk PT Antam yang resmi.
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya adalah pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. Ketujuh tersangka baru ini berinisial LE yang merupakan pelanggan jasa periode 2010-2021.
Lalu, SL pelanggan jasa periode 2010-2014, SJ pelanggan jasa periode 2010-2021, JT pelanggan jasa periode 2010-2017, GAR pelanggan jasa periode 2012-2017, DT pelanggan jasa periode 2010-2014, dan HKT pelanggan jasa periode 2010-2017. Masing-masing disebut telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan para general Manager UBPPLM yang telah menjadi tersangka, untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM.
Ke-13 tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.