Hukum  

LPSK Akan Memberi Perlindungan Terhadap SYL Selama Enam Bulan

JAKARTA, cinews.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberi perlindungan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini telah dilakukan beberapa bulan yang lalu.

“Kita berikan perlindungan fisik, pendampingan ketika bersidang juga,” ujar anggota LPSK, Susilaningtias, di Istana Negara, Rabu (15/5/2024).

LPSK, kata Susi, juga melakukan pengawasan terhadap beberapa orang di sekitar SYL. Pengawasan dilakukan hingga enam bulan ke depan.

“Ini sampai enam bulan kedepan kami memberikan perlindungan kepada para saksi ini,” jelasnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap SYL sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

SYL saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dalam rentang waktu 2020—2023.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi mengungkapkan bahwa pemerasan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI pada tahun 2023, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights