Jakarta, CINEWS.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang disusun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang (SBY) atau tepatnya tahun 2008, tak kunjung disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024. Kendati sudah mengendap belasan tahun, wacana regulasi ini pengesahannya tak diprioritaskan pada 2025.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pembahasan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sangat erat kaitan dengan politik.
“RUU-nya sudah pernah diserahkan ke DPR. Nah cuman kan seperti yang selalu saya sampaikan kemarin bahwa ini menyangkut soal politik,” ujar Supratman kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Karenanya, pemerintah mesti berkomunikasi lebih mendalam kepada para partai politik terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut.
“Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik dalam hal ini partai-partai politik untuk dilakukan terutama dari pihak pemerintah akan melakukan itu,” sebutnya.
Terlepas unsur politik tersebut, Supratman menegaskan pemerintah akan segera mengajukannya kembali dalam revisi program legislasi nasional (Prolegnas).
Sebab, pemerintah akan tetap berkomitmen untuk mendorong RUU tersebut. Namun, kewenangan pembentukannya ada di DPR.
“Jadi itu concern dari pemerintah. Namun sedikit karena pembentuk undang-undang itu adalah DPR, maka tentu kewajiban kami untuk melakukan komunikasi dengan teman-teman di parlemen,” kata Supratman.