Jakarta, CINEWS.ID – Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan, bahwa 13.710 dari 416.348 pejabat belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal, kewajiban untuk tahun 2024 ini sudah diperpanjang dan berakhir pada Jumat 11 April.2025 lalu.
“KPK telah menerima 402.638 LHKPN dari total 416.348 wajib lapor atau persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen,” kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/4/2025).
Sementara dari data yang diperoleh, bidang eksekutif ternyata yang paling banyak belum melapor. Masih ada 10.015 dari 332.822 wajib lapor yang belum menyampaikan kekayaannya ke KPK.
Kemudian untuk legislatif masih ada 2.941 dari 20.787 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN.
Berikutnya, data itu juga menyebut dari tingkat yudikatif masih ada 3 dari 17.931 wajib lapor yang belum menjalankan kewajibannya.
Terakhir disebutkan juga masih ada 751 dari 44.808 wajib lapor di tingkat BUMN/BUMD yang belum menyampaikan kekayaannya.
“Bagi para penyelenggara negara/wajib lapor yang belum menyelesaikan kewajibannya tetap diimbau untuk melaporkan LHKPN-nya sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan aset atau harta,” tegas Budi.
Budi memastikan penyampaian yang dilakukan tetap akan diterima.
“Meski tetap tercatat terlambat,” ujarnya.
Pejabat diminta tidak abai melakukan kewajiban mereka untuk menyampaikan LHKPN.
“Kepatuhan LHKPN ini dapat digunakan sebagai salah satu basis data dukung dalam manajemen ASN, seperti promosi bagi para pegawai yang patuh maupun penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai,” jelas Budi.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memperpanjang batas akhir laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari 30 Maret menjadi 11 April 2025. Langkah ini diambil karena memperhitungkan masa libur lebaran dan cuti bersama.