Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Panggil Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas

Foto: Indra Widjaja, Petinggi Sinarmas yang Terseret Pusaran Korupsi Taspen.

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas Indra Widjaja (IW) hari ini, Selasa (15/4/2025), pemeriksaan itu dilakukan guna mendalami kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis dikutip, Selasa (15/4/2025).

Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik penyidik dari keterangan Bos Sinarmas itu. Mantan Direktur Keuangan Taspen Helmi Imam Satriyono juga dipanggil penyidik, hari ini.

Indra pernah diperiksa KPK dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antirasuah belum memerinci informasi yang diulik kepadanya.

Keduanya berstatus sebagai saksi. Informasi mendetail soal pemeriksaan keduanya dipaparkan KPK setelah permintaan keterangan rampung.

KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.

Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.

Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.

Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan.