Bawas MA Bentuk Satgasus Untuk Evaluasi Perilaku Pada 4 Lingkungan Peradilan di Wilayah Hukum DKI

Juru bicara MA Hakim Agung Yanto.

Jakarta, CINEWS.ID – Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, serta kepatuhan hakim dan aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada empat lingkungan peradilan di wilayah hukum Jakarta.

“Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim dan aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada 4 (empat) lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta,” kata juru bicara MA Hakim Agung Yanto, dalam konferensi pers, di Gedung MA, Senin (14/4/2025).

Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto menyebut Satgasus mulai bekerja Selasa, 15 April 2025. Mereka akan bekerja di sejumlah Pengadilan Negeri (PN) di bawah wilayah hukum DKI Jakarta.

“Mulai besok, mulai bisa dilihat baju-baju Bawas, satgas di dalam operasi di PN-PN,” ucapnya.

Mahkamah Agung menegaskan, hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan diberhentikan sementara.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa pihak, seperti Arif Nuryatna, panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, advokat Marcella Santoso dan Ariyanto, sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas pengaturan vonis lepas perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta.