JAKARTA – Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan sidang pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, sesuai jadwal yang ditetapkan. Pembacaan putusan dilakukan pada 22 April 2024.
“Sejauh ini masih sesuai dengan yang diagendakan,” tegas Fajar ketika dihubungi, Senin (15/2024).
Dia menjelaskan jadwal tersebut sudah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU. Para hakim sepakat mengikuti ketentuan tersebut.
Komitmen tersebut berbeda dengan pembacaan sengketa Pilpres 2019. Pada pilpres sebelumnya, putusan dibacakan pada Kamis, 27 Juni 2019, lebih cepat sehari dari jadwal yang ditentukan, yaitu Jumat, 28 Juni 2024.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) PHPU Pilpres 2024 secara formal pada Selasa, 16 April 2024. Kegiatan tersebut bertepatan dengan dengan penyampaian kesimpulan dari para pihak terkait.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan Hakim Konstitusi akan menyampaikan pandangan terhadap seluruh rangkaian PHPU Pilpres 2024 dalam RPH tersebut. Kegiatan tersebut digelar sejak 27 Maret 2024 hingga 5 April 2024.
Sidang PHPU Pilpres 2024 diikuti oleh delapan hakim konstitusi. Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut diperbolehkan mengikuti persidangan karena vonis yang dikeluarkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.