Hukum  

KPK Butuh Waktu Untuk Menahan 21 Anggota DPRD Jatim Tersangka di Kasus Suap Dana Hibah

Gedung DPRD Jawa Timur.

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tak ada kendala dalam pengusutan dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur. Tapi, penyidik butuh waktu lebih untuk menahan 21 tersangka dan melimpahkan kasus ini ke pengadilan.

“Jadi saya pikir itu tetap akan selesai, tetap akan dilimpahkan pada waktunya nanti,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan yang dikutip pada Sabtu (15/2/2025).

Selain karena banyaknya tersangka dalam kasus ini, Tessa bilang, penyidik kini berupaya bekerja lebih efektif di tengah upaya efisiensi anggaran seperti instruksi Presiden Prabowo Subianto.

“Penyidik ini juga mengerjakan perkara-perkara yang lain. Saya pikir kita perlu efektif dan efisien,” tegasnya.

KPK kembali mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Ada 21 tersangka yang sudah ditetapkan dari pengembangan kasus tersebut.

Selain itu, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

KPK juga menggeledah 10 rumah di kawasan Kota Surabaya hingga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pada 30 September-3 Oktober. Ketika itu penyidik menyita sejumlah barang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut dengan rincian:

  1. 7 unit mobil: Alphard, Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Hillux double cabin, Toyota Avanza, dan 1 unit Isuzu;
  2. 1 unit jam tangan Rolex dan 2 unit cincin berlian;
  3. Uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal senilai kurang lebih sebesar Rp1 milyar;
  4. Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk dan laptop, serta;
  5. Dokumen-dokumen diantaranya buku tabungan, buku tanah, catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB, dan STNK kendaraan, dan lain sebagainya.

Tak sampai di sana, KPK kembali menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah dan satu kantor di Kota Surabaya, Kota Malang, serta Kabupaten Sidoarjo pada 16-18 Oktober. Dari upaya paksa itu disita uang Rp50 juta, satu unit Toyota Innova hingga barang bukti elektronik dan dokumen.

KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah 21 orang ke luar negeri dalam kasus ini. Mereka yakni KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AI, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; MAH, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; dan AS anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Ikut dicegah juga BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AYM, AH, RWS, MF, AM, dan MM selaku pihak swasta; FA selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang; serta JJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.