JAKARTA, Cinews.id – Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista mengatakan, kasus anggota TNI AL tembak bos rental mobil hingga tewas ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta.
Menurut Sasmita, pelimpahan dilakukan karena pihaknya telah selesai melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
“Puspomal telah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan secara maraton dan cepat terhadap perkara pembunuhan yang terjadi di Rest Area Kilometer (KM) 45 Tol Tangerang-Merak,” kata Samista dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Adapun pelimpahan berkas perkara dilakukan secara simbolis oleh Kepala Bagian Pidana Umum Satuan Penyidikan Puspomal Mayor Laut (PM) Bondan kepada Perwira Seksi Pengolahan Perkara Otmil II-07 Jakarta Mayor Chk G. Rambe.
Samista menyampaikan penyerahan berkas perkara pidana tersebut menunjukkan bahwa TNI berkomitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel demi keadilan.
Dia menyebutkan dari hasil beberapa penyelidikan, ditemukan bahwa benar terdapat penembakan di KM 45 yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL.
Dalam proses penyidikan, kata dia, Puspomal telah meminta keterangan dari 18 saksi yang kebetulan mengetahui terjadinya peristiwa itu.
Sementara untuk melengkapi syarat formal, sambung Samista, penyelidik Puspomal juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Daihatsu Sigra warna hitam, senjata api jenis pistol yang digunakan untuk melakukan penembakan, lima butir selongsong peluru yang ditemukan di area parkiran, baju korban, bukti transfer, serta beberapa bukti lainnya.
Setelah itu, ia menyebutkan pihaknya juga telah melakukan rekonstruksi untuk membuat perkara tersebut lebih terang dan jelas.
Dari hasil pemeriksaan saksi, tersangka, dan diperkuat dengan barang bukti, maka dirinya menegaskan bahwa para tersangka yang ditangkap cukup terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
“Sebagaimana diatur pada Pasal 340 atau Pasal 338 dan Pasal 480 juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” tuturnya.
Dirinya pun mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan dukungan dari semua pihak, khususnya jajaran di lingkungan TNI AL, Polda Banten, Polresta Tangerang, media massa, hingga keluarga korban.
Menurutnya, berbagai pihak tersebut telah berkenan meluangkan waktu untuk memberikan atensi terhadap perkara sehingga Puspomal dapat menyelesaikan kasus itu secara cepat dan transparan.
Di beritakan sebelumnya, peristiwa penembakan terjadi di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis 2 Januari.
Dalam insiden itu terdapat dua orang korban, yakni berinisial IAR dan RAB. Satu dari dua korban itu merupakan bos rental mobil yang meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian dadanya.
Kemudian, pada Jumat 3 Januari, polisi berhasil mengamankan penyewa mobil rental, yakni AS dan IS di daerah Pandeglang, Banten.
Berselang penangkapan itu, pelaku penembakan yang merupakan anggota TNI AL juga telah ditangkap oleh personel Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), yakni berinisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.
Dari tiga oknum anggota TNI AL yang diamankan itu merupakan rekan dan dikatakan tidak ada peran spesifik dalam kasus tersebut.