JAKARTA, Cinews.id – Keluarga dari tiga petugas Security berinisial WW, D, dan P. yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengamankan oknum pengacara berinisial DJS yang diduga menyusup ke gedung perkantoran di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan mendatangi Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (14/12/2024).
Novi (44), istri dari WW, mengaku kecewa dengan penetapan tersangka suaminya. Karena menurutnya, tindakan yang dilakukannya suaminya sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Dia sudah menjalankan tugas sesuai SOP. Ternyata malah dilaporkan ke polisi,” kata Novi saat ditemui di Polsek Setia Budi, Jakarta Selatan, Sabtu (14/12/2024).
Ia sangat menyayangkan apa yang terjadi pada suaminya. Pasalnya dengan dilakukannya penahanan, kata Novi, keluarganya sangat kehilangan dan faktor ekonomi pada keluarganya menjadi berantakan.
“Dia kan tulang punggung keluarga. Anaknya lima, jadi masih butuh banyak biaya, butuh kasih sayang. Karena dia, beliau itu, juga menguliahkan anak,” ungkapnya.
Hal senada dikatakan, Syifa (22), anak WW. Ia mengaku kehilangan sosok ayah di rumah setelah adanya penetapan tersangka. Karena baginya sosok WW adalah orang yang sayang kepada anak-anaknya.
“Kehilangan, sangat-sangat kehilangan karena memang beliau ini sangat sayang sama anak-anaknya, gitu. Jadi ketika ada masalah kayak gini. Sudah pasti kita juga merasa kehilangan, gitu,” ujar Syifa.
“Apalagi masalah yang sebetulnya dibilang sepele pun ya sepele, gitu. Karena ini bagian dari pekerjaan beliau,” sambungnya.
Ia berharap polisi bersikap adil dan tidak memihak dalam menangani kasus ini. Ia juga meminta polisi tidak terpengaruh intervensi pihak manapun.
“Kita merasa ada kejanggalan karena memang prosesnya sangat cepat dan tidak runut. Jadi kurang ada transparansi dalam kasus ini,” tutur Syifa.
Sementara itu, istri tersangka P, Putri mengaku sedih dengan penetapan tersangka suaminya. Apalagi ia baru menikah selama lima bulan.
“Sedih pasti ya, ya. Soalnya kan memang baru nikah juga. Ya, kehilangan. Saya istri kehilangan suami, orangtuanya kehilangan anaknya. Terus keluarganya juga jauh di luar kota, Sukabumi, kan. Memang berasa banget sih kehilangannya,” ucap Putri.
Sebelumnya, Perwakilan manajemen gedung, Seto Nugroho, menjelaskan peristiwa ini bermula saat pengacara berinisial DJS mendatangi salah satu tenant di gedung tersebut pada Oktober 2024.
Saat itu DJS datang dan memberikan somasi atas kejadian mobil kliennya yang ditabrak oleh driver yang bekerja di tenant tersebut. Menurut Seto, pihak tenant bersedia untuk mengganti rugi setelah klien dari DJS memperbaiki mobilnya dan disertai dengan kwitansi pembayaran.
“Tapi pengacara ini bersikap tidak baik dengan membuat kegaduhan sehingga dari pihak tenant merasa nggak nyaman,” kata Seto.
Pada 21 Oktober 2024, Seto menyebut DJS kembali mendatangi gedung dan menagih pihak tenant untuk ganti rugi secara tunai.
Namun, pihak tenant enggan menemui DJS dengan alasan hanya akan membayar ganti rugi lewat transfer bank setelah mobil diperbaiki di bengkel. Keesokan harinya, sekitar pukul 13.30 WIB, DJS kembali datang ke gedung perkantoran tersebut. Hanya saja, Seto mengatakan bahwa DJS naik ke tenant dengan cara menyusup.
“Karena di lobi sudah diblokir, dia lewat lift barang, tanpa mendaftar sesuai prosedur gedung kami. Pas naik ke tenant lalu pihak tenant tuh kaget. Kok masih bisa masuk. Akhirnya pihak tenant telepon ke kami, lalu kami kirim sekuriti ke atas untuk meminta DJS turun,” ucap Seto.
Ia menyebut saat itu DJS berulang kali memberontak dan melakukan perlawanan sehingga petugas sekuriti terpaksa melakukan tugasnya untuk mengamankan DJS.
“Atas kejadian tersebut DJS akhirnya melaporkan tiga petugas sekuriti itu ke Polsek Setiabudi dengan bercerita seakan akan tiga orang petugas sekuriti telah mengeroyok dan menganiaya dia,” ucap dia.
Kemudian ketiga petugas sekuriti tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Setiabudi atas laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan DJS. Pihak gedung diwakili oleh Seto melaporkan balik DJS ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang diatur dalam Pasal 167 KUHP.
Laporan Seto teregistrasi dengan nomor LP/B/3683/XI/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 26 November 2024. Dalam pelaporannya, Seto menyerahkan bukti berupa rekaman CCTV yang menampilkan DJS berada di lift barang.
Manajemen gedung di Setiabudi itu berharap proses hukum terhadap tiga sekuriti yang ditetapkan tersangka berjalan adil dan bisa memberikan kejelasan terhadap permasalahan yang terjadi.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.