JAKARTA, Cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa dua saksi untuk mendalami soal transaksi keuangan dua tersangka kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada, Rabu (13/11/2024).
“(Sebanyak) dua saksi hadir, materinya pendalaman kegiatan investasi Taspen dan transaksi keuangan terkait tersangka ANS (Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih) dan EHP (Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (14/11/2024).
Tessa memerinci inisial kedua saksi, yakni GIM dan F. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah karyawan PT Insight Investment Management Ghufran Irman Maliki dan mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas Ferita.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa.
KPK enggan memerinci total aliran dana yang diulik penyidik. Informasi dari kedua saksi sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan untuk kebutuhan pemberkasan.
KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya, Kantor PT Taspen dan perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan dan sudah menetapkan tersangka.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.