KUDUS, Cinews.id – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus, Jawa Tengah (Jateng) telah mencairkan dana desa sebesar Rp 587,1 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp 617,84 miliar sepanjang periode Januari hingga akhir September 2024.
Alokasi dana ini disalurkan kepada 550 desa yang tersebar di wilayah kerja KPPN Kudus, mencakup Kabupaten Kudus, Jepara, dan Demak. Dengan pencapaian ini, realisasi penyaluran dana desa di wilayah tersebut mencapai 95,02 persen.
Pelaksana Tugas (Plt) KPPN Kudus, Herkwin, menyampaikan bahwa penyaluran dana desa di Kabupaten Kudus sebesar Rp138,16 miliar untuk 123 desa, di Jepara sebesar Rp214,65 miliar untuk 184 desa, dan Demak sebesar Rp256,03 miliar untuk 243 desa.
“Rinciannya, Kabupaten Kudus sudah tersalurkan 96,11 persen atau Rp132,78 miliar, Kabupaten Jepara 97,51 persen atau Rp209,3 miliar, dan Kabupaten Demak 92,45 persen atau Rp245,02 miliar. Penyaluran dana desa tahun ini sudah memasuki tahap kedua,” kata Herkwin dikutip, Kamis (14/11/2024).
Penyaluran dana desa tahun 2024 memiliki skema yang berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun ini, penyaluran hanya dilakukan dalam dua tahap, dengan rincian dana yang dialokasikan terbagi menjadi dana desa earmark dan non-earmark.
Dana desa earmark memiliki prioritas utama untuk program pemulihan ekonomi, termasuk perlindungan sosial, penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, serta pencegahan stunting.
Dana desa earmark digunakan untuk kegiatan yang langsung berdampak pada masyarakat, seperti bantuan langsung tunai (BLT) untuk keluarga miskin dan program ketahanan pangan.
Sementara itu, dana desa non-earmark digunakan untuk program yang mendukung sektor prioritas sesuai dengan potensi masing-masing desa, termasuk penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Hingga saat ini, penyaluran dana desa tahap kedua untuk dana desa earmark telah tercapai di 50 desa, sedangkan dana desa non-earmark masih memiliki 50 desa yang belum tersalurkan,” tuturnya.
Hal ini disebabkan oleh beberapa kendala administratif dan teknis yang sedang diproses. Herkwin menambahkan, meskipun ada desa yang belum mencairkan dana desa tahap kedua, pihaknya terus berupaya agar proses tersebut dapat diselesaikan sesuai jadwal.
Kepala Seksi Keuangan dan Aset Desa, Slamet menyebut, di Kabupaten Kudus, terdapat 11 desa yang belum mengajukan pencairan dana desa tahap kedua. Dari 11 desa tersebut, sembilan desa sedang dalam proses pengajuan, sementara dua desa lainnya, yakni Desa Bae dan Desa Temulus, belum memenuhi persyaratan minimal pencairan.
“Kami memperkirakan pekan depan kedua desa tersebut bisa segera memenuhi persyaratan dan dana desa tahap kedua bisa disalurkan,” pungkasnya
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.