Daerah  

Dishub Jakarta Meniadakan Aturan Ganjil Genap di Hari Maulid Nabi Muhammad SAW

JAKARTA, cinews.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta meniadakan aturan ganjil genap (gage) pada Senin, 16 September 2024. Hal ini sehubung adanya libur Hari Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Tidak diberlakukannya kebijakan ganjil genap pada tanggal 16 September 2024,” tulis Kepala Dishub Jakarta Syafrin Liputo dalam surat edaran dengan nomor e-1026/PH.04.00, dikutip Sabtu (14/9/2024).

Syafrin menjelaskan kebijakan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Kemudian, Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

“Diatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” jelas Syafrin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights