M. Ibnu Ferry
BALAM, cinews.id – Carut marut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi kerap kali berulang setiap tahunnya. Munculnya berbagai Polemik dan Kontroversi seakan menjadi budaya Kegiatan PPDB.
Alih-alih Pemerintah melakukan upaya peningkatan Kualitas dari aspek kualitas Pendidikan, nyatanya “Gerbang Utama” dalam Kegiatan Pembelajaran justru mendapati permasalahan yang cukup serius.
Sistematika Zonasi yang digadang-gadang menjadi sebuah solusi namun faktanya banyak menimbulkan permasalahan baru. Gesekan antar para calon peserta didik demi meraih kursi Pembelajaran dan demi mendapat sekolah yang layak sesuai keinginan, secara tidak langsung membuka peluang munculnya praktik “Jalur Belakang”.
Tentu, hal ini terjadi akibat tidak meratanya jumlah kursi di tiap kecamatan atau kelurahan pada Kabupaten/Kota. Faktor ini juga kerap menjadikan Sekolah sebagai sarana Segregasi serta Kasta karena menimbulkan Narasi “Sekolah Unggulan” yang secara langsung menunjukan terkait Aspek kualitas dari Sekolah itu sendiri. Hal ini yang juga menimbulkan disparitas antar sekolah yang juga mempengaruhi Calon Peserta Didik.
Setidaknya Laporan terkait Problematika PPDB 2024 berlangsung merata di seluruh Penjuru Tanah Air. Dari berbagai pemberitaan didapati temuan-temuan kecurangan perihal maladministrasi yang terjadi. Disinyalir, para Kepala Dinas Pendidikan pun dalam hal ini terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan ikut tersangkut dalam praktik kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Carut marutnya sistematika PPDB 2024 oleh Penyelenggaraan Pendidikan Tanah Air ini tentu menjadi hal yang memilukan. Bagaimana mungkin, Pendidikan yang semestinya dijalankan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Alih-alih mengisi kekurangan yang belum dapat dipenuhi, nyatanya pemerintah justru seakan memperkeruh hingga memanfaatkan situasi kekurangan yang ada dari Program Pendidikan Tanah Air.
Baca juga :
Praktik Korupsi di Lingkungan Pendidikan Kian Menggerus Kualitas Pendidikan, Ini Modusnya
Polemik yang menjadi rahasia publik ini justru mendapat perhatian yang tidak cukup memuaskan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, pihaknya justru berdalih terkena getah tahunan dari kebjakan yang katanya bukan ia ciptakan.
Saling lempar dan saling tuduh, baik dari Kementrian atau pun Daerah kemudian menjadi pertunjukan yang rumit dan tontonan menarik bagi Publik.
Evaluasi yang seakan menjadi sarana Formalitas nyatanya tidak membuahkan hasil yang signifikan dalam penyelenggaraan PPDB tiap tahunnya. Pemanis bertajuk Evaluasi ini yang kemudian menghasilkan Kebijakan “Teknis” dan bukan Kebutuhan “Fundamentalis” yang dibutuhkan dalam Menyelenggarakan serta Mengimplementasikan apa yang diamanatkan oleh undang-undang dasar.
Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek serta jajaran Pimpinan Daerah tentu harus melakukan koordinasi serta kolaborasi dalam segi Pelayanan, pengembangan serta peningkatan kualitas dari Pendidikan dalam Negeri.
Tingkat transparansi mengenai Skema kebijakan Pendidikan juga harus di buat, agar publik mengetahui serta meninjau terkait kualitas dari kebijakan yang sedang di canangkan oleh Pemerintah.
Komitmen serta Pengawasan Ketat juga harus dilakukan dalam rangka menegakan Pendidikan Tanah Air yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa mengenal sekatan sosial, dan Individu yang mengisi Kursi Pelayanan Publik seperti ini tentu harus diisi oleh individu yang memiliki idealistik serta komitmen kuat untuk kemajuan bangsa dan bukan para “Oknum” yang berkedok pemangku kepentingan yang hasilnya malah keluar dari Koridor hingga tersangkut skandal.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.