KULON PROGO, cinews.id Kepala Desa (Kades) atau Lurah Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), DYC, ditangkap polisi. Aparatur desa berusia 33 tahun itu diduga terlibat kasus jual-beli narkoba.
Kepala Seksi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti, mengatakan DYC ditangkap pada Senin, 10 Juni 2024. Penangkapan Kades tersebut menjadi hasil pengembangan kasus serupa dari terduga lain, yakni DP.
“Kasus yang melibatkan DP ini terjadi di Kapanewon (kecamatan) Galur,” kata Novi saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2024).
Saat ditangkap, DP kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Hasil penyidikan aparat kepada DP mengarah kepada kades itu.
Sementara, DYC mengaku dirinya yang memberikan sabu-sabu kepada DP. DYC menyatakan mendapat barang itu dari wilayah Jawa Tengah.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya helm dan HP (milik DYC),” ungkapnya.
Polisi masih disidik Polres Kulon Progo. Aparat menjerat DYC dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.