JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor pemerintahan di Maluku Utara pada hari ini, Selasa (14/5/2024), Upaya paksa dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
“Tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Ali memerinci dua kantor pemerintahan yang didatangi penyidik adalah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara. Belum dirinci temuan apa yang didapat dari penggeledahan ini.
“Kegiatan masih sedang berlangsung,” tegasnya.
Masyarakat diminta bersabar karena penyidik masih bekerja.
“Update lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari beberapa alat bukti yang didapat, ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.
Adapun penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Lima tersangka itu adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail; Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan; Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani serta pihak swasta, yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.