Berita  

Usai Sidang Kode Etik, Nurul Ghufron Sebut Dewas KPK Segera Putuskan Nasibnya Pada Pekan Depan

JAKARTA, cinews.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengklaim Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera memutuskan nasibnya pada pekan depan.

Di beritakan sebelumnya, Ghufron disidang karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan komisi antirasuah karena menghubungi pihak Kementerian Pertanian (Kementan) membahas mutasi seorang pegawai.

“Saya kira ini akan lebih cepat dari yang diperkirakan. Mungkin minggu depan akan selesai,” kata Ghufron Ghufron usai menjalani sidang etik di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).

Ghufron menerangkan sidang yang baru dilaksanakannya juga sudah mendengarkan keterangan dari saksi. Ada enam orang yang dihadirkan oleh Dewan Pengawas KPK, katanya.

“Tadi diselengarakan secara maraton karena saksinya kalau enggak salah ada enam yang sudah dihadirkan,” tegasnya.

Ghufron menyerahkan nasibnya ke tangan Dewan Pengawas KPK.

“Saya welcome atas proses ini dan tentu kami menghormati proses persidangan,” ujarnya.

“Hal-hal materi saya kira itu bisa ditanyakan ke Anggota Dewas KPK. Saya tidak bisa menceritakan materinya, sekali lagi saya akan menghormati, melakukan proses pembuktian sidang ini sampai diputuskan oleh Dewas. saya kira begitu ya,” sambung Ghufron.

Untuk di ketahui, sebelumnya Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan menyidangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena diduga menyalahgunakan kewenangannya. Ia diduga mengurusi mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam dugaan pelanggaran etik ini, Dewan Pengawas KPK sudah mengantongi sejumlah bukti. Termasuk keterangan dari pihak terkait, seperti eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Adapun persidangan pada Selasa, 14 Mei ini dilakukan setelah Dewas KPK melakukan penundaan karena Ghufron tidak hadir pada Kamis, 2 Mei. Penyebabnya, dia sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena merasa pelanggaran etik yang dilakukannya sudah kedaluwarsa.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *