JAKARTA, cinews.id – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menegaskan, tidak ada niat DPR untuk memberangus kebebasan pers lewat Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyiaran dengan memuat pasal yang melarang siaran eksklusif jurnalisme investigasi.
“Pelarangan ini diusulkan guna mencegah terpengaruhnya opini publik terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujar Legislator PDI Perjuangan ini pada, Selasa (14/5/2024).
Hasanuddin menjelaskan, pelarangan konten eksklusif jurnalisme investigasi ini masih didiskusikan. Sebab menurutnya, ada banyak hal yang berpengaruh pada jurnalisme investigasi.
Baca juga :
Larang Konten Jurnalistik Investigasi Dalam Draft RUU Penyiaran Memberangus Kebebasan Pers
Pengaruh yang dimaksud, adalah siaran eksklusif jurnalisme investigasi dikhawatikan mengubah opini dan persepsi publik terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Saya kira bisa dipahami. Jadi jangan sampai proses hukum yang dilakukan aparat terpengaruh konten jurnalisme investigasi,” jelas Hasanuddin.
Dia mengatakan, masih ada pendapat yang meminta agar siaran eksklusif jurnalisme investigasi tetap ditayangkan.
Baca juga :
Ketut Sumedana Sebut Jurnalisme Investigasi Justru Membantu Pengungkapan Kasus Hukum
“Saya pribadi mendukung agar tidak dilarang. Dengan syarat tidak mempengaruhi opini publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung saja,” ucapnya.
“Sehingga ini masih akan dikaji, belum final dilarang. Karena ada yang menyatakan ini bisa jadi pembanding. Intinya kita kontrol ketat aturan KPI nya bersama sama, jangan sampai merugikan kebebasan pers,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.