KPK Dalami Keterlibatan Mantan Mendes PDTT Abdul Halim di Kasus Suap Dana Hibah Jatim

mantan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Jakarta, CINEWS.ID – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyebut ada keterlibatan mantan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam kasus suap pengadaan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Dia pernah menjadi anggota DPRD Jatim.

“Kalau tidak salah itu ketua fraksi di sana yang bersangkutan, sehingga juga itu berkaitan erat dengan hibah dari legislatif tersebut,” kata Asep dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin (14/4/2025).

Asep mengatakan, penyidik meyakini Abdul Halim kecipratan uang suap dalam kasus ini. Rumahnya sudah digeledah, dan ditemukan uang terkait perkara.

“Jadi penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan juga ikut pada saat ada hibah tersebut, sehingga diminta keterangan, kemudian juga digledah dan lain-lain dilakukan upaya paksa,” ujar Asep.

KPK masih mendalami peran Abdul Halim. Jika memiliki kecukupan bukti, dia bisa menjadi tersangka.

“Apabila memang cukup bukti untuk dinaikkan, kita juga tidak akan segan-segan untuk menaikkan yang bersangkutan,” ucap Asep.

Dalam kasus ini, KPK menggeledah rumah Abdul Halim pada pada Jumat, 6 September 2024. Upaya paksa itu untuk mencari bukti kasus dugaan suap dana hibah di Jatim.

“Bahwa pada Jumat, tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 September 2024.

Tessa enggan memerinci lokasi pasti dalam penggeledahan di Jakarta Selatan itu. Sejumlah uang dibawa penyidik dari rumah tersebut.

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” ucap Tessa.