3 Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara Suap

Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memakai rompi tahanan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru, dalam kasus dugaan suap putusan lepas korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya di industri kelapa sawit. Ketiga tersangka merupakan hakim.

Usai memeriksa tujuh saksi pada Ahad (13/4/2025), Jampidsus menetapkan tersangka baru yakni ketua majelis hakim Djuyamto dan anggota-anggota majelis hakim, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi secara maraton, maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30 WIB tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini.” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari.

Ketiganya merupakan majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas pada persidangan korupsi CPO di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Sehingga, total tersangka dalam kasus dugaan suap CPO ini sebanyak tujuh orang.

Adapun, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan, uang suap didapatkan dari tersangka Ariyanto yang merupakan advokat tersangka dalam kasus ini.