JAKARTA – Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Islam Iran di Jakarta mengeluarkan pernyataan pers terkait perkembangan hari ini, serta langkah defensif dan sah Republik Islam Iran terhadap pangkalan militer Israel.
Dalam rilisnya disebutkan bahwa pada 14 April 2024 Angkatan Bersenjata Republik Islam Iran dalam menjalankan hak wajarnya untuk membela diri. Seperti yang diatur dalam Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan sebagai tanggapan pembalasan terhadap agresi militer berulang-ulang Israel.
Langkah ini juga sekaligus merupakan pembalasan terhadap serangan militer Israel pada tanggal 1 April 2024, terhadap fasilitas diplomatik Iran di damaskus, Suriah.
Republik Islam Iran mempergunakan kesempatan ini untuk menekankan kembali kepatuhannya terhadap prinsip-prinsip dan tujuan Piagam PBB, serta hukum internasional.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.