Jakarta, CINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menyita sejumlah kendaraan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Barang bukti yang diamankan masih dihitung. Untuk mobil yang disita ada 3 unit mobil jenis CRV 2024, CRV 2020 dan Honda Civic. Ada uang, handphone dan laptop,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting saat dikonfirmasi, Jumat (14/3/2025).
Sementara untuk jumlah uang yang disita masih dalam perhitungan oleh Kejari Jakpus.
“Uang masih dihitung dan akan bertambah lagi, masih terus berjalan ini. Untuk penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor,” ujarnya.
Penggeledahan dilakukan Kejari Jakpus terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di kementerian yang sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2024, pada Kamis malam, 13 Maret.
Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan.
Berdasarkan penggeledahan tersebut, jaksa penyidik menemukan dan menyita beberapa barang bukti seperti dokumen, uang, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik, dan lain-lain yang diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi a quo.