Hukum  

Di Kasus Sertifikat SHGB dan SHM, Kades Kohod Arsin Mengaku Terjebak dan Jadi Korban

Kades Kohod Arsin bersama tim kuasa hukum.

Tangerang, CINEWS.ID – Yunihar Kuasa Hukum Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin Bin Asip mengungkapkan alasannya kliennya tidak hadir saat penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri pada Senin (10/2/2025) malam di rumah Kades Kohod Arsin di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

Menurut kuasa hukum Arsin, saat dilakukan penggeledehan pada Senin 10 Februari 2025 malam, Arsin pergi meninggalkan rumahnya.

“Beliau itu kurang lebih sekitar jam setengah 10 meninggalkan rumah pergi. Tentunya kegiatan tidak di Desa Kohod, saat penggeledahan (posisi Arsin) di luar Desa Kohod,” kata Yunihar kepada wartawan, Jumat (14/2/2025)..

Yunihar membantah kabar Arsin pergi ke Singapura untuk menghindari kepolisian. Menurutnya, Arsin masih di daerah Tangerang.

“Dan masih di wilayah Tangerang,” ujarnya.

Diketahui, Kades Kohod Arsin diduga terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut Kabupaten Tangerang atas nama sejumlah perusahaan. Mendapat tuduhan tersebut, Arsin mengaku dirinya sebagai korban.

“Ingin saya sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” kata Arsin kepada wartawan di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Jumat (14/2/2025).

Arsin mengakui akibat kurangnya pengetahuan sehingga dirinya terjebak dan menandatangani sertifkat-sertifikat tersebut.

“Ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan tidak hati-hatian yang saya lakukan di Desa kohod,” aku Arsin.

Kades Kohod Laporkan Sejumlah Media ke Dewan Pers

Sebelumnya, Yunihar Kuasa Hukum Arsin mengaku, telah melaporkan sejumlah media ke Dewan Pers atas dugaan pemberitaan yang dianggap fitnah dan hoaks.

“Yang sudah kami lakukan, karena juga ada media, kita juga telusuri tracking media, dan itu sudah kami laporkan ke Dewan Pers,” ujar Yunihar melansir Kompas.com, Rabu (12/2/2025).

Namun, Yunihar mengatakan, pihaknya belum melaporkan individu-individu tertentu terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihaknya masih mengumpulkan bukti tambahan sebelum melaporkannya.

“Untuk laporan ITE-nya, maksudnya ke person-person belum. Tetapi, kami duga itu kan media, ya, media online. Itu sudah kami laporkan ke Dewan Pers,” kata dia.

Namun, dia tidak menyebutkan berapa jumlah media yang dilaporkannya ke dewan pers.

“Saya lupa jumlahnya, nanti saya coba tanya lagi ke tim. Tapi lebih dari satu. Yang jelas, dari pemberitaannya itu fitnah dan hoaks,” jelas Yunihar.

Yunihar mengatakan, laporan ini dibuat lantaran kliennya, merasa dirugikan.

Arsin mengaku tidak diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi dalam setiap pemberitaan yang beredar.

Yunihar mengakui, Arsin selama ini memilih untuk tidak terlalu merespons berbagai pernyataan yang muncul di media sosial.

“Klien kami memahami, dunia medsos hari ini kan hakim paling tinggi. Jadi kalau diklarifikasi, sepertinya tidak akan berpengaruh juga,” kata dia.

“Maka, beliau cenderung diam. Diam bukan berarti pasrah, tapi tidak mau memperumit,” sambung dia.

Adapun saat ini, Arsin diketahui tengah fokus mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.

“Proses hukum sudah berjalan, dan di ruang-ruang itu beliau ikuti dan penuhi,” ucap dia.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan, pihaknya sudah memeriksa kepala desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terkait kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut di Tangerang.

Adapun Kades Kohod diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa 44 saksi, baik dari warga desa setempat, kementerian, maupun instansi.