SEMARANG, Cinews.id – Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Artanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa 13 saksi dalam penyelidikan kasus kematian Darso (43) warga Mijen, Kota Semarang, diduga akibat penganiayaan oleh anggota Polresta Yogyakarta.
Menurut Artanto, saksi-saksi itu, yakni pelapor, keluarga, dan petugas rumah sakit tempat korban sempat dirawat.
“Fokus sementara pemeriksaan saksi yang ada di Semarang sambil menunggu hasil ekshumasi,” kata Artanto, Selasa (14/1/2025).
Dalam penyelidikan, lanjut dia, Polda Jawa Tengah juga akan berkoordinasi dengan Polda DIY.
Penyidik akan melakukan analisis dari berbagai perspektif secara komprehensif.
Sebelumnya, keluarga korban penganiayaan hingga tewas, Darso (43) warga Mijen, Kota Semarang, melaporkan anggota Satlantas Polresta Yogyakarta ke SPKT Polda Jawa Tengah.
Penganiayaan terhadap korban yang diduga dilakukan oleh tiga hingga enam polisi itu terjadi pada September 2024.
Polisi telah melakukan ekshumasi terhadap jasad korban untuk mengetahui penyebab kematian.