Hukum  

PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Walikota Semarang Mbak Ita

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti atau Mbak Ita.

JAKARTA, Cinews.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.

“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Jan Oktavianus selaku hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Selain itu, hakim tunggal juga menolak secara menyeluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Mbak Ita dalam sidang gugatan praperadilan.

“Membebankan biaya perkara nihil,” tegasnya.

Dengan putusan ini, penyidikan yang dilakukan komisi antirasuah sudah sesuai prosedur. Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tetap berlanjut.

Diberitakan sebelumnya, KPK memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.

Penggeledahan sudah dilakukan di berbagai lokasi seperti di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Dari sana ditemukan dokumen hingga duit Rp1 miliar dan 9.650 euro serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita bersama tiga orang lainnya sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.