MEDAN, Cinews.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.
Penahanan dilakukan untuk masa 20 hari, terhitung sejak Senin 13 Januari hingga 1 Februari 2025.
“Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (13/1/2025).
Kelima tersangka yang ditahan adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi (SA), Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat Eka Depari (ED), Kasi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Alek Sander (AS), Kepala Sekolah di Kabupaten Langkat Awaluddin (A), dan Kepala Sekolah di Kabupaten Langkat Rohayu Ningsih (RN).
Tersangka RN ditahan di Rutan Wanita Kelas I Medan, sementara empat tersangka lainnya ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menerima pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan para tersangka dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.
“Kelima tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru di Pemkab Langkat tahun anggaran 2023,” jelas Adre.
Tim JPU Pidsus Kejati Sumut saat ini sedang mempersiapkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan pelimpahan kelima tersangka ke JPU Kejati Sumut. “Betul, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menyerahkan lima tersangka dan berkas perkaranya ke JPU setelah dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Penahanan dan proses hukum ini menjadi langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam seleksi pegawai pemerintahan di Kabupaten Langkat.