Hukum  

Kejati NTB Minta Tersangka Korupsi KUR Bank Syariah Indonesia Serahkan Diri

Gedung Kejati NTB.

MATARAM, Cinews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengimbau Munawir Sazali yang menjadi salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) peternak sapi tahun 2021–2022 dari PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk Kantor Cabang Pembantu Mataram-Majapahit menyerahkan diri ke penyidik.

“Kami mengimbau agar yang bersangkutan (Munawir Sazali) segera menyerahkan diri, menghadap ke penyidik Kejati NTB karena tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi yang bersangkutan untuk bersembunyi,” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, NTB dilansir Antara, Selasa (14/1/2025).

Dengan adanya putusan praperadilan yang diajukan Munawir Sazali ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Efrien menegaskan penyidikan kasus korupsi dana KUR peternak sapi terus berlanjut dengan status pengusaha yang diketahui berasal dari Kalimantan Tengah tersebut masih sebagai tersangka.

“Dengan adanya putusan praperadilan ini, kami menegaskan bahwa penyidik Kejati NTB telah melaksanakan proses penyidikan, termasuk di dalamnya menetapkan Munawir Sazali sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Munawir Sazali dalam kasus dugaan korupsi dana KUR ini berperan sebagai offtaker atau pengumpul hasil ternak sapi.

Munawir mengajukan praperadilan pada Pengadilan Negeri Mataram dengan termohon Kepala Kejati NTB. Gugatannya teregistrasi dengan perkara nomor: 19/Pid.Pra/2024/PN Mtr, tertanggal 17 Desember 2024.

Dalam petitum gugatan, Munawir sebagai pemohon menyatakan rangkaian penyidikan dari Kejati NTB dan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga meminta agar termohon menghentikan proses penyidikan terhadap pemohon.

Munawir dalam petitum turut meminta agar hakim praperadilan mengabulkan seluruh materi permohonannya.

Dari rangkaian persidangan, PN Mataram telah menerbitkan amar putusan untuk praperadilan yang diajukan Munawir Sazali pada 13 Januari 2025 dengan menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon.

Kejati NTB dalam penanganan kasus ini menetapkan Munawir bersama tiga orang lain sebagai tersangka yang telah menjalani penahanan penyidik. Mereka berinisial M, MSZ, dan SE.

Munawir dalam kasus ini berperan sebagai offtaker bersama tersangka M dan MSZ. Untuk tersangka SE adalah mantan pejabat pada PT BSI Tbk KCP Mataram-Majapahit.

Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sedikitnya Rp8,5 miliar.

Angka kerugian muncul dari hasil ekspose Inspektorat NTB yang menyatakan ada indikasi kerugian keuangan negara dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR tersebut.