JAKARTA, Cinews.id – Mangkir dari panggilan penyidik dengan dalih ada agenda penting hari ini, 13 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwal ulang pemanggilan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
“Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (13/12/2024).
Yasonna sejatinya mau dimintai keterangan soal dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat buronan Harun Masiku. Penundaan pemeriksaan ini didasari permintaan anggota DPR Komisi XII itu.
“Yang bersangkutan menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik, tidak bisa hadir karena ada agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya, dan meminta penjadwalan ulang,” ucap Tessa.
Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik penyidik kepada Yasonna. Kesimpulan hasil pemeriksaan baru dipaparkan setelah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memenuhi panggilan.
“Jadi nanti kita tunggu saja, hari Rabu disaat beliau hadir, apa-apa saja yang disampaikan nanti kita akan mengetahuinya,” ujar Tessa.
KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik. Juga menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
Sebelumnya, caleg Pemilu 2019 dari PDIP Alexsius Akim diperiksa KPK pada Senin, 5 Agustus 2024 lalu. Dia mengaku dipecat bekas partainya sepihak padahal harusnya dilantik sebagai anggota dewan.
“Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan,” kata Alexsius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2025).
Alexsius sekarang bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Saat itu, dia mengaku mendapatkan suara terbanyak di Kalimantan Barat, namun, malah didepak dari PDIP tanpa diberikan penjelasan.
“Saya tidak tahu justru mengapa sampai hari ini saya dicoret,” ucap Alexsius.
Dia juga mengaku tidak menerima surat pemecatan dari PDIP. Kejadian itu disebut ditanyakan oleh penyidik KPK.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.