Revisi UU Terkait Perlindungan Guru Sudah Masuk Polegnas

Pertemuan Mendikdasmen dan Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, 12 November 2024- (Istimewa)

JAKARTA, Cinews.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa sudah memasukan ajuan revisi UU yang berkaitan dengan perlindungan Guru ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

UU yang dimaksud adalah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam Prolegnas akan dilihat apakah perlu membuat UU baru khusus perlindungan guru.

“Kalau kita (Kemendikdasmen) ketemu dengan DPR itu, ada dua rancangan program legislasi nasional. Satu adalah revisi UU 20/2023 tentang sistem pendidikan nasional dan juga masuk prolegnas revisi UU guru dan dosen 14 tahun 2024, Nanti kita lihat apakah cukup memasukan perubahan undang-undang atau membuat undang-undang yang baru,” kata Mu’ti usai bertemu Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada, Selasa (12/11/2024).

Pada dasarnya, Mu’ti menyampaikan beberapa pasal dalam kedua UU tersebut sudah mengatur tentang perlindungan untuk guru. Perlindungan mencakup keamanan dan jaminan yang berkaitan dengan profesi guru.

“(tentang dua UU) sudah ada pasal-pasal yang mengatur tentang perlindungan guru baik secara profesi maupun dalam hubungannya dengan keamanan dan juga jaminan profesi guru,” tutur Mu’ti.

Namun, bila masyarakat merasa kedua UU tersebut belum memadai, Kemendikdasmen tidak akan menutup mata. Mu’ti menegaskan akan melakukan pengkajian dengan para ahli dan mendengar aspirasi masyarakat.

“Kami akan melakukan pengkajian dengan ya memohon masukan dan aspirasi dari masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan yang digelar Kemendikdasmen bersama Kepala Dinas Pendidikan seluruh Indonesia pada, Senin (11/11/2024) lalu, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Prof Nunuk Suryani menyampaikan lebih lengkap tentang aturan perlindungan guru.

Menurutnya ada dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 dan dilengkapi dengan peraturan menteri yakni Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Namun kedua aturan tersebut masih mengalami masalah dalam hal implementasi di lapangan. Ke depannya, ia menyatakan akan memperkuat sosialisasi tentang aturan yang ada.

“Undang Undang Guru dan Dosen sudah ada. Kemudian turunan Permendikbudnya juga sudah ada. Lalu di Permendikbud itu sudah ada amanat petunjuk teknisnya, juga sudah disiapkan juknisnya, hanya tinggal masalah implementasi, nanti kami akan memperkuat lagi sosialisasi dalam tahap implementasi dari tujuan dan tenaga kependidikan,” pungkas Nunuk.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *