JAKARTA, Cinews.id – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika menduga Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin sengaja datang ke kantornya untuk menggugurkan isu melarikan diri. Sebab, penyidik yang datang mencarinya sempat kehilangan jejak.
Hal ini disampaikan Tessa saat disinggung soal Paman Birin yang tiba-tiba menunjukkan batang hidungnya di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan pada Senin, 11 November. Ketika itu, dia memimpin apel yang diikuti aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalsel setelah dikabarkan hilang.
“Ya, tentunya tidak bisa dipungkiri kemunculan yang bersangkutan patut diduga untuk menggugurkan isu bahwa yang bersangkutan buron atau hilang,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan dikutip, Rabu (13/11/2024).
“Patut diduga dan dugaan itu tentunya lebih dikuatkan lagi karena pada saat tim datang ke sana yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Tessa juga menyebut penyidik tidak mengetahui rencana Paman Birin mendatangi kantornya untuk memimpin apel. Semisal sejak awal sudah diketahui, dia yakin para penyidik pasti akan melakukan upaya paksa penangkapan.
“Kalau seandainya tahu sebelumnya tentu akan dilakukan, tim langsung ke sana untuk melakukan proses penangkapan. Jadi informasi yang kami dapat ketahuannya setelah yang bersangkutan melakukan tindakan tersebut,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin pada Selasa, 12 November. Status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disandangnya berarti gugur.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah dan mengikat. Sebab, dia tak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Selain itu, penyidik KPK belum memeriksa Paman Birin. Hal tersebut diketahui dari ketiadaan bukti yang dibawa Biro Hukum KPK.
Kemudian, hakim juga menepis dalil KPK yang menyebut keberadaannya tidak diketahui sehingga tak bisa melakukan praperadilan. Dasarnya karena ketiadaan surat panggilan pemeriksaan maupun daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan KPK.
Adapun Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Sedangkan sebagai tersangka pemberi, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.
Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:
- Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;
- Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;
- Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.