Hukum  

KPK Menang Praperadilan dari Gugatan Komisaris PT Sepiak Jaya dan Dirut PT Energi Kita Indonesia

Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo, menggugat status tersangka oleh KPK pada (18/10/2024)

JAKARTA, Cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra dan Direktur Utama (Dirut) PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo. Keduanya menggugat Lembaga Antirasuah dalam kasus berbeda.

“Hakim memutuskan bahwa aspek formil dalam penetapan tersangka dan proses penyelidikan-penyidikan pada kedua perkara tersebut telah sesuai prosedur dan ketentuan hukumnya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (13/11/2024).

Tessa menjelaskan, Rudy terseret kasus dugaan rasuah berupa penerbitan izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Sementara itu, Satrio merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dua kemenangan itu bakal dijadikan acuan bagi KPK untuk menyelesaikan perkara yang menjerat Rudy dan Satrio. Saat ini, Rudy belum ditahan oleh penyidik.

“KPK meminta kepada para pihak untuk kooperatif dalam proses penyidikan ini,” ujar Tessa.

KPK berterima kasih kepada majelis tunggal yang sudah memenangkan praperadilan dua perkara itu. Putusan dari majelis diyakini hasil independensi yang dijaga.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada para hakim yang telah memutus perkara ini secara objektif, independent, dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia,” terang Tessa.

Dua perkara itu dinilai penting untuk ditindaklanjuti. Sebab, kata Tessa, perilaku korupsi dalam pengadaan APD Kemenkes maupun suap izin pertambangan menyangkut hajat hidup banyak orang.

“Terlebih perkara pengadaan APD terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak khususnya pada sektor Kesehatan; dan perkara IUP yang juga berkaitan dengan isu lingkungan,” tutur Tessa.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *