Hukum  

KPK Dalami Terkait Adanya Investasi Fiktif PT Taspen di Reksadana

JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal investasi yang dilakukan PT Taspen di reksadana terkait dugaan rasuah investasi fiktif di perusahaan tersebut. Informasi ini digali dari keterangan Direktur PT Binartha Sekuritas, Adi Indarto Hartono (AIH) pada Kamis (12/9/2024).

Adapun Adi diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Pemeriksaannya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Saksi hadir. Penyidik mendalami kegiatan investasi PT Taspen di Reksadana,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/9/2024).

Diketahui, dalam kasus ini KPK juga sudah menggeledah sebuah kantor sekuritas yang berada di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus) pada Rabu (31/7). Dari penggeledahan itu tim penyidik menemukan dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik transaksi yang berkaitan dengan dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen.

Sebagai informasi, KPK mengaku sedang mengusut dugaan rasuah investasi fiktif sebesar Rp1 triliun di PT Taspen. Dana itu diduga dialihkan ke beberapa instrumen investasi, mulai dari saham hingga sukuk atau obligasi syariah.

“Kalau tidak salah ada tiga jenis usaha ya, tiga jenis model. Ada saham, sukuk dan ada yang lainnya. Ini digunakan untuk investasinya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur yang dikutip pada Jumat (5/7).

Adapun KPK telah menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius N S Kosasih sebagai tersangka dalam kasus investasi fiktif perusahaan pelat merah tersebut.

Status Antonius ini terungkap dari pemanggilan Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen, Dodi Susanto sebagai saksi pada Rabu (19/6).

Seiring dengan proses penyidikan, KPK mengajukan status cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Ada dua orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait dugaan rasuah di PT Taspen (Persero). Mereka adalah penyelenggara negara dan pihak swasta.

Lembaga antirasuah ini tak memerinci identitas para pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang itu adalah eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N S Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *