JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan banyaknya laporan terhadap Penyidik Rossa Purbo Bekti bisa mengganggunya menyidik dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku. Total ada lima aduan yang ditujukan kepada Rossa dari kubu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Kalau pertanyaannya apakah itu mengganggu atau tidak, pasti mengganggu,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu (13/7/2024).
Tessa menjelaskan ada dua laporan untuk Rossa di Dewan Pengawas (Dewas) KPK, satu di Komnas HAM, satu secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan satu di Propam Polri. Banyaknya aduan di instansi itu bakal membuat Rossa keteteran mengatur jadwal klarifikasi di tengah perintah menangkap Harun.
“Tentunya yang bersangkutan (Rossa) harus menghadiri panggilan mengklarifikasi walaupun sampai dengan saat ini saya belum menemukan adanya pernyataan dari para lembaga yang menerima laporan itu (yang menjelaskan bahwa) penyidik kami melakukan penyimpangan,” ucap Tessa.
Meski banyaknya serangan aduan ini, KPK tetap berusaha profesional dalam penanganan kasus Harun Masiku. Pengganti Rossa tetap ada jika harus memberikan klarifikasi atas laporan dari kubu PDIP.
“Selain Rossa juga ada beberapa penyidik yang lain, yang juga terlibat dalam perkara dimaksud untuk tetap mencari keberadaan tersangka HM (Harun Masiku) maupun menuntaskan perkaranya itu sendiri,” ujar Tessa.
Kubu Staf Sekretariat Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ke Propam Polri. Pengaduan ini atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penyitaan ponsel Kusnadi.
“Ini ada aspek pelanggaran profesi. Bagaimana pun Rossa Purbo Bekti dan Priyatno adalah penyidik Polri yang ada di KPK,” kata pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).
Pengaduan ini disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri. Pengaduan diterima dan teregister dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.